JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mudik lebaran tahun 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun ini, pandemi terpantau sudah mulai mereda. Hal ini membuat atensi masyarakat untuk pulang kampung akan meningkat.
Transportasi darat merupakan sarana yang paling banyak digunakan masyarakat selama mudik. Terkhusus di pulau Jawa, tak sedikit masyarakat yang pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Meski tak serepot menaiki Bus dan kendaraan roda empat lainnya, mudik menggunakan motor memiliki sejumlah syarat dari pemerintah.
Pemerintah memberlakukan syarat mudik lebaran 2022 naik motor ini dalam rangka meningkatkan proteksi bagi setiap warga masyarakat yang ada di Indonesia.
Sehingga diharapkan kegiatan mudik lebaran yang terbilang absen selama dua tahun belakangan bisa berjalan lancar tanpa adanya lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Syarat Mudik Lebaran 2022 NaikMotor
Secara garis besar, syarat mudik 2022 yang diberikan pemerintah pada pemudik berlaku umum, yakni untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Maka dapat disimpulkan untuk pemudik kendaraan motor akan memiliki syarat serupa dengan yang naik mobil pribadi.
Aturan mudik 2022 ini ditentukan berdasarkan dengan status vaksinasi yang sudah diterima calon pemudik, secara umum, berikut penjelasannya.
Pemudik yang sudah menerima vaksin booster bisa melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 untuk syarat perjalanan.
1. Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin lengkap (dua kali) wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
2. Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.