Kriminolog Sebut Pembunuhan Pria Dibungkus Terpal dan Dibanduli Genting di Bekasi Bukan Tindakan Nekat, Tapi...

Sabtu 02 Apr 2022, 12:39 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap penemuan jasad pria dibungkus terpal dan dibanduli genting di kali ulu Cikarang, Bekasi. (foto: poskota/ihsan fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap penemuan jasad pria dibungkus terpal dan dibanduli genting di kali ulu Cikarang, Bekasi. (foto: poskota/ihsan fahmi)

Adapun terhadap tersangka, kata Adrianus, layak dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti sengaja membunuh korban.

"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara untuk pembunuhan," tutupnya. (cr07)

News Update