Adapun terhadap tersangka, kata Adrianus, layak dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti sengaja membunuh korban.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara untuk pembunuhan," tutupnya. (cr07)
-->
Jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap penemuan jasad pria dibungkus terpal dan dibanduli genting di kali ulu Cikarang, Bekasi. (foto: poskota/ihsan fahmi)
Adapun terhadap tersangka, kata Adrianus, layak dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti sengaja membunuh korban.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara untuk pembunuhan," tutupnya. (cr07)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.