Diketahui, pada lahan seluas seribu meter persegi milik PT KAI itu terdapat 8 bangunan rumah perusahaan atau sekitar 9 Kepala Keluarga (KK).
Namun, dari 9 KK tersebut hanya 8 KK yang bersedia membayar kontrak sewa kepada PT KAI. (CR 02)
-->
Rumah di Jalan Ceylon Jakarta Pusat, yang ditertibkan oleh PT KAI sebab telah menggunakan lahannya. (Foto: rika)
Diketahui, pada lahan seluas seribu meter persegi milik PT KAI itu terdapat 8 bangunan rumah perusahaan atau sekitar 9 Kepala Keluarga (KK).
Namun, dari 9 KK tersebut hanya 8 KK yang bersedia membayar kontrak sewa kepada PT KAI. (CR 02)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.