Soal Rumah di Jalan Ceylon Jakpus yang Ditertibkan PT KAI, Kata Warga Banyak Kejanggalan, Tak Bisa Buktikan Surat Kepemilikan

Jumat 01 Apr 2022, 23:19 WIB
Rumah di Jalan Ceylon Jakarta Pusat, yang ditertibkan oleh PT KAI sebab telah menggunakan lahannya. (Foto: rika)

Rumah di Jalan Ceylon Jakarta Pusat, yang ditertibkan oleh PT KAI sebab telah menggunakan lahannya. (Foto: rika)

Diketahui, pada lahan seluas seribu meter persegi milik PT KAI itu terdapat 8 bangunan rumah perusahaan atau sekitar 9 Kepala Keluarga (KK).

Namun, dari 9 KK tersebut hanya 8 KK yang bersedia membayar kontrak sewa kepada PT KAI. (CR 02)

Berita Terkait

News Update