Mulai Hari ini, PPN Naik Jadi 11 Persen Namun Ada Pengecualian untuk Jenis Barang dan Jasa Berikut Ini

Jumat 01 Apr 2022, 13:29 WIB
Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Foto: website Kemenkeu)

Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Foto: website Kemenkeu)

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

Kesembilan, emas batangan dan emas granula.

Terakhir, senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Kemudian, ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Pertama, barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Kedua, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (CR05)

News Update