"Jadi objek yang disengketakan oleh mereka tanah milik kami itu ada 14 sertifikat, itu semuanya sudah bersertifikat hak milik ya. Dan penerbitan sertifikat hak milik yg dilakukan klien kami itu didasari adanya alas hak berupa Akta Jual Beli, jadi semuanya sudah berupa AJB," tambah dia.
Di lokasi yang sama, Randi Gunawan, selaku kuasa hukum penggugat mengaku setelah mengikuti sidang tempat ini pihaknya hanya menyertakan bukti bukti dan menunggu hasil kesimpulan dari PN Tangerang.
"Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu aja nanti kita lihat lah," tegasnya.
Dirinya mengaku akan tetap menunggu hasil keputusan dari PN Tangerang.
"Nanti Kalau mengenai benar atau tidaknya nanti kan pengadilan yg menilai," tukasnya. (JHN)