Lagi, Dugaan Mafia Tanah Marak di Pesisir Kabupaten Tangerang 

Jumat 01 Apr 2022, 07:04 WIB
Sidang Tempat oleh PN Tangerang. (Ist)

Sidang Tempat oleh PN Tangerang. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dugaan adanya mafia tanah kembali terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kali ini dua pihak bertikai saling klaim lahan seluas 40.200 meter.

Kasus yang mencuat ini bermula saat saat adanya gugatan dari Ahmad Ghozali terhadap warga yang bernama Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) atas lahan tersebut.

H Mamun salah seorang pemilik mengaku telah membeli lahan di wilayah ini sejak tahun 1995. Kemudian dirinya menjadikan alas hak atas lahan tersebut pada tahun 2006.

"Dulu kan saya beli nyicil kalau ada warga yang jual ya saya beli. Ini juga yang magar pakai tanaman pohon saya sendiri," ungkapnya saat dijumpai Poskota.co.id di lokasi, Kamis (31/3/2022).

Atas adanya gugatan tersebut dirinya mengaku telah menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk pembuktiannya.

Sementara itu, di atas lahan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang melakukan Sidang Tempat, pada pukul 11.28. Dalam sidang ini Majelis Hakim hanya ingin memastikan jika objek yang disengketakan ada dan benar.

"Hanya sidang tempat. Kami hanya melihat objek yang disengketakan," singkat Majelis Hakim yang langsung memasuki mobil dan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Handri kuasa hukum dari para tergugat mengaku sidang kali ini pihak PN Tangerang hanya melihat batas batas objek yang disengketakan.

"Tadi diawali dengan penunjukan batas dari penggugat, kemduian dilanjutkan penunjukan batas dari kami selaku tergugat. Tadi dalam penunjukan batas ada sedikit perbedaan ya karena mereka batas itu menggunakan bambu, sementara kami atas objek ini sudah berdiri pohon ya sebagai batas tanah kami," kata dia di lokasi.

Lihat juga video “Akibat Bongkahan Batu Berukuran Besar, Para Petani Kini Menjadi Takut”. (youtube/poskota tv)

Kata Handri pihak tergugat memiliki alas hak yang kuat dalam gugatan ini. Apalagi, kepemilikan lahan ini telah dibuatkan Surat Hak Milik (SHM) sejak 2006 lalu.

"Jadi bukti2 bukti yang kami miliki adalah sesuai dengan UU kepemilikan yang sah terkait dengan kepemilikan tanah adalah sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Berita Terkait
News Update