Kasus Dugaan Penipuan Opsi Biner, Kapten Vincent Dituding Gunakan Modus Serupa Indra Kenz dan Doni Salmanan

Jumat 01 Apr 2022, 08:23 WIB
Tim Kuasa hukum korban  Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. InsyaAllah  dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ucapnya.

Terkait dengan jumlah korban yang mengadu dalam perkara ini, kata dia, saat ini telah terhimpun lebih dari 10 orang. Namun, para korban tersebut, tegas dia, masih kembali mengumpulkan bukti-bukti untuk mensahihkan data pada saat pembuatan laporan.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," jelas Riswal.

Lebih lanjut, laporan yang tertuju kepada Kapten Vincent itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Selanjutnya, laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.

Selain itu, influencer ini juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP. (Adam).

Berita Terkait

News Update