Dalam aturan tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan buka puasa bersama hanya bagi ASN Kemenag.
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022. (Ibriza)