Pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian, dan sebuah senjata tajam berjenis golong berukuran kecil yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Selain itu pihaknya juga mengamankan seorang penandah yakni AS warga Serang yang membeli motor hasil curian MA dan VA.
"Untuk pasal yang diterapkan sendiri yakni 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (yusuf Permana)