Dor! Dua Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi di Dua Tempat

Jumat 01 Apr 2022, 12:59 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memimpin pers rilis di Mapolres Lebak (yusuf)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memimpin pers rilis di Mapolres Lebak (yusuf)

Pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian, dan sebuah senjata tajam berjenis golong berukuran kecil yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Selain itu pihaknya juga mengamankan seorang penandah yakni AS warga Serang yang membeli motor hasil curian MA dan VA.

"Untuk pasal yang diterapkan sendiri yakni 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update