ADVERTISEMENT

YLKI: Permenag Tentang Minyak Goreng Tidak Menguntungkan Masyarakat

Kamis, 31 Maret 2022 14:24 WIB

Share
Syawal (65) pedagang migor di pasar Slipi Jakarta Barat. (Pandi)
Syawal (65) pedagang migor di pasar Slipi Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perdagangan telah mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang membahas tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit dalam kemasan, kemudian menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang baru mengatur HET minyak goreng curah. 

Dalam Permendag baru itu, HET minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg dari sebelumnya Rp11.000/liter. Namun menurut Agus Suyatno, selaku pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Permendag baru tersebut belum membawa keuntungan bagi masyarakat.

"Seperti yang saya bilang kemarin permennya berubah, ada isu mafia dan segala macemnnya. Awalnya harganya standar tapi barangnya langka, kemudian permen berubah untuk minyak curah cuma stoknya langka sedangkan minyak goreng dalam kemasan harganya melonjak. Itu kan belum menguntungkan masyarakat,"ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis, (31/3/2022).

 

Menurutnya, saat ini cara pendistribusian yang dilakukan oleh pemerintah masih menguntungkan pihak tertentu lantaran masih bersifat terbuka, pasalnya dengan hal tersebut bisa membuat celah bagi pemilik modal besar untuk membeli minyak goreng dengan jumlah besar.

"Kalau bersifat tertutup kan hanya satu orang dengan satu alamat bisa lebih optimal. Pemerintah harus bisa seperti itu, pemerintah jangan membuat susah masyarakat dengan peraturan yang ada,"kata Agus.

Dilain pihak, Aroma kartel pada tata niaga minyak goreng makin terendus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mendalaminya. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan status penegakan hukum soal dugaan kartel minyak goreng telah naik menjadi penyelidikan dan sedang menuju tahap persidangan.

"Kami tinggal butuh satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," jelasnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Kamis (31/3/2022).

Sampai saat ini, Ukay mengungkapkan, KPPU baru menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng, karena itu tahapannya baru sampai penyelidikan.

Dari keterangan yang dihimpun, KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999. Selain pasal tentang kartel dan pasal 19 huruf C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa di UU yang sama. (CR04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT