Momen Tidak Pas, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN 11 Persen

Kamis 31 Mar 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi Pajak (Foto/ist)

Ilustrasi Pajak (Foto/ist)

7. Jasa boga dan katering

Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian kelompok jasa tidak kena PPN.

Pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.

Lalu dijelaskan dalam ayat 1a, hal di atas diberikan untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja (CR04)

Berita Terkait
News Update