JERMAN, POSKOTA.CO.ID - Rusia telah menuntut negara-negara yang "tidak ramah" kepadanya untuk membayar gasnya dalam rubel mulai Kamis, (31/3/2022).
Tetapi, gagasan ini ditolak oleh Uni Eropa, yang sebagian besar membayar dalam euro.
Moskow kemudian tampaknya melunakkan sikapnya, dengan mengatakan pada hari Rabu kemarin, Rusia mengatakan pembayaran dengan rubel akan diperkenalkan secara bertahap.
Namun, Jerman dan Austria telah mengambil langkah pertama menuju 'penjatahan gas'.
Jerman mendesak konsumen dan perusahaan untuk mengurangi konsumsi untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan gas, sementara Austria mengatakan akan memperketat pemantauan pasar gas.
Jerman mendapatkan sekitar setengah dari gas dan sepertiga minyaknya dari Rusia juga telah memperingatkan bahwa mereka kemungkinan menghadapi resesi jika pasokan tiba-tiba berhenti.
Sedangkan Austria lebih bergantung pada gas Rusia, negara itu mendapatkan sekitar 80% dari Moskow dan kantor Kanselir Austria, Karl Nahemmer mengatakan langkah-langkah seperti penjatahan gas hanya akan berperan dalam "krisis negara".
Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov mengatakan Rusia tidak akan menuntut pembayaran dalam rubel mulai Kamis (31/3/2022).
"Pembayaran dan pengiriman adalah proses yang memakan waktu..... dari sudut pandang teknologi, ini adalah proses yang lebih lama," katanya, dikutip dari bbc.com.
Negara 'Barat' telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia sebagai tanggapan atas invasinya ke Ukraina bulan lalu.
Eropa, yang secara total mengimpor 40% gas dari Rusia mengatakan raksasa gas yang dikendalikan negara Rusia, Gazprom, tidak dapat menarik kembali kontrak.
Tetapi politisi Rusia, Vyacheslav Volodin, mengatakan dengan tegas bahwa jika Eropa menginginkan gas Rusia, mereka harus membayarnya dengan rubel.
"Politisi Eropa perlu menghentikan pembicaraan, berhenti mencoba mencari pembenaran tentang mengapa mereka tidak dapat membayar dalam rubel. Jika kalian ingin bensin, carilah rubel!" tegasnya.
Krisis Gas! Jerman dan Austria Mengambil Langkah Rencara Kemungkinan Gangguan Pasokan Gas
Kamis 31 Mar 2022, 15:56 WIB

Pembangkin listrik. (Foto/pixabay/Ver_Ena)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1
Kamis 18 Des 2025, 19:26 WIB
HIBURAN
Hendro Sunyoto Tutup Usia, Ini Sosok Mantan Drummer Tipe-X yang Ikut Membesarkan Ska Indonesia
18 Des 2025, 19:21 WIB
OLAHRAGA
Drama 5 Set! Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2025 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
18 Des 2025, 19:05 WIB
Nasional
Rapor Digital Madrasah (RDM) Pakai KKTP, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
18 Des 2025, 18:28 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
18 Des 2025, 18:24 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Serang Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
18 Des 2025, 18:16 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
18 Des 2025, 18:12 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Terminal Mandala Lebak Siapkan Ratusan Armada
18 Des 2025, 18:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen
18 Des 2025, 17:58 WIB
JAKARTA RAYA
1.000 Perusahaan di Kota Bekasi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Total Capai Rp43 Miliar
18 Des 2025, 17:56 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Kokoh di Posisi Kedua dengan Perolehan 78 Medali Emas
18 Des 2025, 17:40 WIB
TEKNO
3 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Beneran Dapat Uang Rp100.000?
18 Des 2025, 17:10 WIB
OTOMOTIF
Debut Manis GR Garage Auto2000 Racing Team di Mandalika Festival of Speed
18 Des 2025, 17:08 WIB
HIBURAN
Gibran Janjikan Starlink untuk Warga Terdampak Bencana, Susi Pudjiastuti: Bisa Langsung Dibawa, Tak Perlu Janji
18 Des 2025, 16:52 WIB
Daerah
Banjir Rendam 569 Rumah di Kabupaten Serang, BPBD Catat 695 KK Terdampak
18 Des 2025, 16:49 WIB