Diberitakan sebelumnya, kasus pengemasan minyak goreng (migor) curah ke kemasan di gudang milik CV Jongjing Pratama di Kampung/Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dibongkar personil Direktorat Ditreskrimsus Polda Banten.
Dalam pengungkapan itu, penyidik Ditreskrimsus mengamankan AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama yang mengoperasionalkan pengemasan ulang migor curah ke kemasan serta mengamankan ribuan liter migor. (haryono)