ADVERTISEMENT

Atasi Kelangkaan, Kemenperin Fokus Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Sawit Curah Bersubsidi

Kamis, 31 Maret 2022 14:20 WIB

Share
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan.(Humas Kemenperin)
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan.(Humas Kemenperin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Kamis (31/3).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Masrokhan menyebutkan, tujuan pengawasan MGS curah bersubsidi ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi MGS curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Seslain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.

Juga berikan keyakinan bahwa MGS Curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hngga terlaksana secara efisien dan efektif.

Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, memberikan keyakinan penerapan harga MGS Curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.

“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” papar Masrokhan.

Lebih lanjut, dalam mendukung pengawasan, tim pengawas menyediakan tool kuisioner yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta melakukan pengawasan penyediaan minyak goreng sawit curah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT