JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menuding adanya pelaku yang mengkoordinator terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau pengemis yang kerap menjadi persoalan jelang bulan suci Ramadhan.
Arifin mengatakan, indikator yang memobilisasi pengemsi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu, Iya kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada Poskota.co.id, Kamis (31/3/2022)
Untuk itu, pihaknya bakal memberikan sanksi berat, jika memang benar adanya aktor yang menggerakan seperti aktor intelektual dengan sengaja memperkerjakan pengemis pada saat bulan suci Ramadhan.
"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari, dan denda paling tinggi-tingginya 30 juta rupiah,"
Tak hanya itu, Satpol PP DKI juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan moment bulan Ramadhan kali ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 pasal 40.
"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pengemis yang masih melakukan aktivitas pada bulan suci Ramdhan yakni akan dikenakan pidaba kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah," tandas Arifin.
Anak buah Gubernur Anies ini pun mengatakan, aktivitas mengemis menjelang Ramadhan seperti tradisi dan Budaya, sehingga menjadi kebiasaan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang kerap kali ramai.
"Ya itu juga dari bagian dari salahsatu budaya kita yang saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis dijalan," pungkas Arifin.