ADVERTISEMENT

Polresta Tangerang Bantah Kasus Kekerasan Seksual Bisa Berakhir Damai, Begini Alasannya

Rabu, 30 Maret 2022 22:24 WIB

Share
Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Iptu Iwan Dewantoro. (selly) 
Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Iptu Iwan Dewantoro. (selly) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membantahnya terkait pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang bisa berakhir damai.

Menurutnya, pemberitaan yang dibuat jelas bisa menyesatkan dan juga bisa memberikan pemahaman yang salah kepada masyarakat. 

"Kami tidak pernah memberikan steatment apa pun mengenai adanya kasus tindakan kekerasan seksual bisa berakhir damai. Karena hal itu tidak benar dan tidak diperbolehkan dalam hukum," jelasnya.

Sementara itu Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang IPTU Iwan Dewantoro kepada poskota.co.id menjelaskan bahwa di Polresta Tangerang tidak banyak kasus kekerasan seksual.

"Untuk tahun 2022 hanya ada 13 kasus terhitung mulai Januari sampai Maret. Memang ada kasus yang bisa diselesaikan denga cara Restorative Justice, yaitu kasus KDRT. Hal ini jika kedua belah pihak antara pihak suami danistri aka menyelsaikan secara kekeluargaan, kami bisa memberikan Restirative Justice namun tidak memfasilitasi. Jadi kalaupun aka diselesaikan silahkan diluar, dan kami pihak kepolisian hanya menerima hasil dari penyelesaian tersebut," jelas Iptu Iwan Dewantoro, Rabu (30/3/2022). 

Ditambahkan Iwan, untuk kasus kekerasan seksual itu tidak akan bisa diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau damai.

"Untuk kekerasan seksual kami tidak akan bisa menyelesaikan secara damai, karena ini menyangkut masa depan korban. Hal ini akan menimbulkan trauma yang panjang, bahkan sampai dia dewasa," tegasnya. 

"Ada beberapa pertimbangan yang bisa kita selesaikan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, yaitu kasus KDRT. Karena sifatnya delik aduan aka bisa diselesaikan asalkan kedua belah pihak baik pihak istri dan suami sepakat tidak melanjutkan ke jalur hukum," tambahnya.

Iwa sangat menyayangkan mengenai pemberitaan soal adanya kasus kekerasan seksual di Polresta Tangerang berakhir damai.

Karena pihak kepolisian tidak pernah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan hal ini secara damai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT