Dua Mantan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta, Didakwa JPU Memeras Dua Perusahaan Rp3,5 Miliar

Rabu 30 Mar 2022, 22:58 WIB
Suasana sidang perdana kasus pemerasan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno - Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)

Suasana sidang perdana kasus pemerasan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno - Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)

Dari laporan itu, penyidik Kejati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisial VIM sebesar Rp1,16 miliar  di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada saat penggeledahan. 

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. (haryono)

Teks foto : Suasana sidang perdana kasus pemerasan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno - Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)

 

Berita Terkait

News Update