Dari laporan itu, penyidik Kejati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisial VIM sebesar Rp1,16 miliar di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada saat penggeledahan.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. (haryono)
Teks foto : Suasana sidang perdana kasus pemerasan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno - Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)