JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengusaha Tony Trisno melaporkan jam tangan Richard Mille ke Bareskrim Polri karena dinilai telah merugikan investasinya senilai Rp230 milyar.
Laporan itu tertuang dalam laporan kepolisian nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu. Hingga kini laporan itupun masih berproses di Bareskrim.
Tony mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihak Richard Mille serta PT Royal Mandiri Internusa selaku butik resmi Richard Mille di Indonesia tak menunjukkan itikad baiknya, yaitu menyelesaikan masalah ini.
“Kerugian materi yang saya alami akibat perbuatan Butik RM Jakarta sekitar Rp230 milyar,” kata Tony, Selasa 28 Maret 2022.
Tony menuturkan awal mula kejadian yang dianggap merugikan ini ketika dirinya membeli empat jam tangan mewah tersebut.
Dua diantaranya Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece, hanya ada satu di dunia, dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire, hanya ada dua di dunia, serta dua jam lainnya RM11-03 Ca TPT/Black NTPT dan RM17-01.
Dalam pembelian selama periode 2016-2020 itu pihak PT Royal Mandiri Internusa tidak kunjung memberikan sertifikat, invoice, hingga kardus kepada pembeli.
Dengan demikian, beberapa orang menganggap Tony sebagai pemilik jam tangan bodong.
"Yang paling menyakitkan seluruh kolega sudah tidak percaya lagi dengan saya. Dan itu tersebar keseluruh jaringan saya sampai di luar negeri. Ini kerugian yang paling menyakitkan bagi saya" keluh Tony.
Kuasa hukum Tony, Royandi Haichal menambahkan dalam kasus ini kliennya kemudian dituding sebagai penjual palsu dan kehilangan kepercayaan dari beberapa rekan bisnisnya.
"Padahal pak Tony merupakan customer VVIP Richard Mille," tambahnya.