ADVERTISEMENT

Kasus Tawuran di Palmerah Tewaskan Seorang Remaja, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 18:33 WIB

Share
Foto: Polisi saat membeberkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran di Palmerah, Jakbar. (Pandi)
Foto: Polisi saat membeberkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran di Palmerah, Jakbar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus tawuran  antar kelompok hingga menyebabkan korban jiwa di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketiga tersangka berinisial S, AR dan CH. Salah satu tersangka masih di bawah umur. Bahkan dua dari tiga orang yang ditetapkan tersangka mengkonsumsi ganja.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Nicko Purba mengatakan, penangkapan kepada tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan adanya korban tewas karena luka bacok.

"Korban inisial RY, luka bacok di lengan, dua luka bacokan, terus di pinggung, di paha juga ada memar benturan benda tumpul," katanya kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

 

Nicko memaparkan, dalam kasus ini pihaknya menanngkap lima orang. Namun dari lima orang pelaku, dua diantatanya mengaku hanya ikut-ikuta  saja. "Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka ini mengaku yang melakukan pemukulan kepada korban," jelasnya.

Pelaku tawuran tersebut dilakukan dengan cara janjian melalui media sosial (medsos). Usai janjian, para pelaku tawuran kemudian langsung bentrok, tepatnya di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

"Jadi salah satu dari mereka saling ejek di medsos, kemudian berlanjut dengan janjian melakukan tawuran," beber Nicko. Para pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. "Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, lanjut Nicko, tersangka yang masih di bawah umur tetap diproses secara hukum, namun dengan pendampingan khusus.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT