Polisi Tetapkan Status Dua Pemotor Pelaku Pengeroyokan di JLNT Casablanca Sebagai Tersangka

Senin, 28 Maret 2022 16:20 WIB

Share
Ilustrasi pengeroyokan (Foto/poskota)
Ilustrasi pengeroyokan (Foto/poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status kedua pemotor pelaku pengeroyokan terhadap pengendara mobil di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit menyampaikan, kedua pelaku pengeroyokan tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"(Terkait pengeroyokan) ada dua orang yang statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Ridwan menambahkan, dua tersangka tersebut merupakan bagian dari tujuh orang yang diamankan polisi kemarin. 

Adapun para pelaku berinisial MZ, MA, EP, RK, OM, MY, AD dan SA. Dua telah ditetapkan sebagai terangka, sementara, lima orang lainnya berstatus saksi.

"(Dua tersangka) yang lainnya saksi di Tempat Kejadian Perkara," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya, Polisi total menciduk 12 pemotor kasus pengeroyokan kepada pengemudi mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, yang sebelumnya diberitakan tujuh orang diamankan. Senin (28/3/2022).  

 

Lihat juga video “Menjelang Imlek, Pedagang di Petak Sembilan Ramai diburu Pembeli”. (youtube/poskota tv)

10 dari 12 belas pemotor masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar