TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polresta Tangerang meringkus satu tersangka kasus perampokan minimarket di Cisoka, Kota Tangerang.
Adapun satu tersangka yang ditangkap polisi berinisial A (35) Warga Desa Cilegon Ilir, Banjar Sari, Kabupaten Lebak.
Tersangka A ditangkap setelah aksinya membobol minimarket diketahui oleh salah seorang pegawai.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah alarm rahasia minimarket berbunyi.
"Jadi tersangka ini sudah berhasil mengambil puluhan slop rokok dan memasukkan kedalam karung. Namun, saat mau kabur dan mematikan CCTV, alarm toko yang dipasang berbunyi," katanya, Minggu 27 Maret 2022.
Zain menjelaskan, aksi pembobolan minimarket ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.
"Pelaku melakukan pembobolan itu yang kedua kalinya ditempat yang sama," ungkapnya.
Dari pengakuannya, tersangka melakukan pembobolan di minimarket tersebut karena mengetahui toko retail itu dalam keadaan kosong.
"Kalau dari pengakuannya dia pilih Indomaret karena pegawai tidak ada yang tinggal di toko, kalau Alfamart banyak yang tinggal di toko," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (vero)