Usai diperiksa KPK, Prasetyo sapaan karibnya, membeberkan maksud dari pemanggilan kali keduanya.
Ia pun mengklaim, dirinya dipanggil KPK hanya sebatas saksi atas dugaan korupsi Formula E.
"Jadi mengenai mekanisme. saya pertama-tama mengapresiasi dengan diundangnya dua kali untuk masalah concernya terhadap Formula E," ujar Prasetyo dalam kepada media, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret.
"Kedua, mengenai Rp 180 miliar yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui bank DKI. Itu aja," pungkas Politikus Partai Berlambang Banteng itu. (cr01)