TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - SP, 29 tahun, warga Kampung Cibebek, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis (24/3/2022).
SP ditangkap setelah pihak unit Resmob, Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan persetubuhan dan perampokan yang dilakukannya pada, Kamis (10/3/2022) malam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku menyetubuhi dan melakukan perampokan kepada A, 26 tahun di tengah sawah, di Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya Minggu (27/3/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP diganjar Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Saat ini sudah kami lakukan penahanan. Yang bersangkutan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)