ADVERTISEMENT

Lagi Asyik Pesta Sabu, Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 26 Maret 2022 09:13 WIB

Share
Ilustrasi penjahat ditangkap
Ilustrasi penjahat ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, bahwa salah satu diantara komplotan curanmor tersebut juga berprofesi sebagai pengedar narkoba yaitu berinisial D. 

"Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sering beraksi diwilayah hukum Polresta Tangerang, yaitu di Cikupa, Tigaraksa, Balaraja. Bahkan dua diantaranya dalah DPO yang sempat buron dan berhasil ita tangkap," katanya, Sabtu 26 Maret 2022.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Poresta Tangerang, Kompol Zamrul, mengatakan, saat dilakukan penangkapan kondisi tersangka dalam keadaan mabuk sabu.

"Mereka lagi pesta sabu saat dilakukan penangkapan, jadi masih gak sadar kalau sudah dibawa ke kantor polisi. Tersangka D memang merupakan pengedar sabu, karena setelah kita lakukan penggeledahan didapat 12 klip bening narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya," jelas Zamrul. 

Untuk memastikan, lanjut Zamrul, petugas sempat membawa para tersangka ke depan minimarket di mana lokasi tersebut merupakan lokasi hilangnya sepeda motor pelapor.

"Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa unci etter T dan letter Y yang digunakan untuk mencuri sepeda motor. Kemudian, petugas juga berhasi mengamankan narkotika jenis sabu," ucap Zamrul.

"Komplotan curanmor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP, sementara D dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," tandasnya. (selly

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT