TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus tiga orang komplotan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Adapun tiga tersangka kasus curanmor yang diringkus masing-masing berinisial A (27), DS (23) dan D (25).
Selain tiga tersangka curanmor, polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial MA (25)
Saat dilakukan penangkapan, tiga orang tersangka curanmor sedang asyik pesta sabu di Desa Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan komplotan curanmor dan penadahnya ini berawal dari adanya laporan salah satu korban yang merupakan warga Cisoka yaitu MAP (24) yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di minimarket Perumahan Sudirman Indah, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan.
Kemudian didapat nama-nama pelaku curanmor yang yang kerap meresahkan warga.
Petugas mendapat informasi bahwa dua pelaku yang memang sudah menjadi DPO yaitu berinisial A dan DS sedang berada di Cikupa.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi mereka berkumpul.
Benar saja, dari informasi tersebut polisi mendapati komplotan curanmor serta penadahnya sedang asyik pesta sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, bahwa salah satu diantara komplotan curanmor tersebut juga berprofesi sebagai pengedar narkoba yaitu berinisial D.