ADVERTISEMENT

Info Viral: Diduga Gangguan Jiwa, Anggota Polisi di Buleleng Naik Motor Tanpa Busana

Sabtu, 26 Maret 2022 15:15 WIB

Share
Video viral seorang pria naik motor tanpa busana.(tangkap layar denpasar.viral)
Video viral seorang pria naik motor tanpa busana.(tangkap layar denpasar.viral)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Idap gangguan jiwa, seorang pria yang berprofesi polisi tampak  anggota polisi kendarai sepeda motor matik tanpa busana alias telanjang di Perempatan Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Video pria tanpa busana yang mengendarai sepeda motor matik itu viral setelah diunggah denpasar.viral

Polres Buleleng mangakui, bahwa pria dalam video itu adalah Aipda IGS (43), anggota kepolisian yang mengalami gangguan jiwa.

"Jadi laki-laki yang ada di video itu adalah anggota Polres Buleleng yang penyakit jiwanya kambuh," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (25/3).

Ia memaparkan bahwa IGS adalah anggota Kepolisian aktif dan ditugaskan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokker) Polres Buleleng.

IGS diketahui kembali mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2021. "Di tahun 2018 sembuh dan kumat (lagi) 2021," imbuhnya.

Video viral itu direkam, pada Kamis (24/3). Kala itu  IGS berangkat kerja ke Polres Buleleng dengan mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan pakaian.

"Dalam video itu, yang bersangkutan (IGS) memang dalam perjalanan mau kerja. Sampai di Polres, langsung diamankan oleh anggota. Dipakaikan baju, dan langsung dibawa ke RSJ Bangli," ungkapnya.

Dengan kejadian ini, IGS sudah dua kali keluar-masuk RSJ Bangli. "Dia dirawat di RSJ hanya hitungan bulan. Setiap keluar dari RSJ, dia sebenarnya bisa diajak berkomunikasi. Kerja juga masih bisa. Mungkin kejadian kemarin itu kambuh lagi," ujarnya.

Saat ini Polres Buleleng masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit untuk menentukan nasib pengabdian IGS di kepolisian. "Itu kebijakan pimpinan (Kapolres Buleleng). Masih menunggu hasil pemeriksaan RSJ," ujarnya.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT