ADVERTISEMENT

Eks Menkes RI dan Pencipta Vaksin Nusantara Dokter Terawan Dipecat IDI

Sabtu, 26 Maret 2022 22:30 WIB

Share
Mantan Menkes RI Dokter Terawan (Ist.)
Mantan Menkes RI Dokter Terawan (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Dokter Terawan Agus Putranto kini tidak bisa lagi berpraktik usai dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKED IDI).

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar Pengurus Besar IDI yang digelar di Banda Aceh, pada Jumat (25/3/2022). Terdapat tiga poin yang dikeluarkan IDI dalam keputusan tersebut. Pertama, memberhentikan Terawan secara permanen sebagai anggota IDI. 

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja, Ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan ini. Artinya Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik. 

 

Seperti diketahui, PB IDI sempat memberhentikan Terawan dari keanggotaan organisasi pada 2018 silam. Belakangan keputusan tersebut ditunda. Pemberhentian tersebut terkait metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas oleh Terawan. 

Metode tersebut diklaim pria berpangkat Letjend TNI AD bisa menghilangkan penyumbatan yang menyebabkan penyakit stroke berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

 

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022. (Adji)

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT