Tuntut Sederet Nama Diproses Termasuk Menag Yaqut dan Dudung, PA 212 Tegaskan Jangan Ahok Saja yang Sampai Vonis

Jumat 25 Mar 2022, 21:11 WIB
Suasana massa aksi PA 212 saat unjuk rasa Bela Islam 2503 dan momen orasi di Merdeka Barat, Jakpus. (foto: rika)

Suasana massa aksi PA 212 saat unjuk rasa Bela Islam 2503 dan momen orasi di Merdeka Barat, Jakpus. (foto: rika)

Ketiga, adapun tuntan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama.

"Nah kita meminta juga untuk MUI segera mengeluarkan fatwanya secara spesifik karena kita sudah dua kali ke MUI. Nah rentetan-rentetan ini bisa saja nanti ke MUI aja melakukan aksi. Kenapa karena memang polisi ini meminta ketegasan daripada MUI," beber tokoh Front Persauraan Islam itu di depan Monas.

Sebab, akibat MUI belum memiliki fatwa tersebut, laporan tentang penistaan agama belum juga diproses lebih lanjut. Hal ini disampailan Novel karena pihak kepolisian meminta ketegasan dari MUI akan hal tersebut.

Karena MUI gak respon mengeluarkan fatwa yang spesifikasi, kata dia, akhirnya kemarin sempat ditolak karena kenapa, MUI gak ada fatwa. buat apa polisi menerima laporan kalo gak ada fatwa MUI.

"Kalau fatwa MUI itu sudah digelontorkan,  walaupun ada rumusan-rumusan itu sudah menyangkut semua, tapi polisi minta spesifikasi untuk dari pada MUI mengeluarkan fatwa, maka dari sini juga kita minta ketegasan MUI untuk bisa mengeluarkan fatwa," tutupnya. (Cr 02)
 

Berita Terkait

News Update