Adapun 13 Serikat pekerja itu meliputi pekerja Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI).
Labih lanjut, Jumhur mengatakan, dalam waktu dekat bakal.ada penambahan serikat pekerja.
"Dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya 6 (enam) Federasi baru," tuturnya. (*)