Sudah Boleh Rapatkan Saf Salat, Wali Kota Arief Minta Masyarakat Tidak Terlalu Euforia, Kondisi Belum Normal

Jumat 25 Mar 2022, 15:42 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, vaksin dosis booster baru terima 6.000 dosis, Pemkot Tangerang perioritaskan lansia atau usia 60 tahun keatas. (Foto/iqbal)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, vaksin dosis booster baru terima 6.000 dosis, Pemkot Tangerang perioritaskan lansia atau usia 60 tahun keatas. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2022 ini.

Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.

Untuk diketahui saat ini kasus Covid 19 di wilayah Kota Tangerang sudan mengalami penurunan drastis. Meskipun masih dalam kondisi PPKM level 2, namun aturan di Kota Tangerang telah diperlonggar.

Kata Arief menjelang Ramadhan tahun ini pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Kota Tangerang untuk pelaksanaan ibadah.

"Kemaren sudah rapat dengan MUI, mereka akan keluarkan SE rencananya. namun sampe sekarang belum, masih menunggu surat dari Kemenag, dan sudah ada kebijakan dari Presiden bahwa diperbolehkan beribadah di bulan Ramadhan," kata Arief, Jumat (25/3/2022).

Menurut dia meskipun sudah diperbolehkan untuk melakukan ibadah salat tarawih, dan sudah boleh rapatkan saf salat, Wali Kota Arief menyebut hal tersebut belum dapat dibilang normal.

"Saya sih pemerintah belum bilang sudah normal, tapi ini kan sedang mempersiapkan masa transisi menuju endemi. jadi, makanya sudah ada fatwa MUI salat sudah dibolehkan rapat safnya, tapi tetep dengan prokes, dengan masker," kata Arief.

Arief berharap dengan adanya pelonggaran ini tidak membuat masyarakat menjadi lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau nggak salah kita masih PPKM Level 2, masih 75 persen kita berharap masyarakat tidak euforia, kembali bahwa mereka tetap memperhatikan prokes," ucapnya.

Arief mengaku pihaknya saat ini masih menerapkan aturan PPKM Level 2 untuk pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

"Iya, kita ikutin putusan Mendagri juga yang disosialisasikan kepada masyarakat," tukasnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update