Dirinya mengaku atas dimenangkan gugatan tersebut seharusnya pihak tergugat dapat mengakui bahwa lahan tersebut milik PT AP II.
"Ya akui dulu itu punya AP II, status kita sudah jelas. Dia mau sewa, ayu sewa gitukan ga masalah," ujarnya.
Saat disinggung ihwal jembatan penghubung Pantai Indah Kapuk II masuk dalam lahan tersebut Kelik enggan berkomentar lebih jauh.
"Kalau mau umpamanya tidak eksekusi artinya mau kerjasama itung itungan duit sewanya berapa sebenarnya udah gada masalah, yang penting jangan nyerobot," tuntasnya. (JHN)