Menang Gugatan Lahan di Dadap, PT Angkasa Pura II Belum Berani Eksekusi Lahan Miliknya 

Jumat 25 Mar 2022, 11:10 WIB
PT Angkasa Pura II memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terkait perseteruan masalah lahan dengan Ahmad Ghozali cs. (Foto/ist)

PT Angkasa Pura II memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terkait perseteruan masalah lahan dengan Ahmad Ghozali cs. (Foto/ist)

Dirinya mengaku atas dimenangkan gugatan tersebut seharusnya pihak tergugat dapat mengakui bahwa lahan tersebut milik PT AP II. 

"Ya akui dulu itu punya AP II, status kita sudah jelas. Dia mau sewa, ayu sewa gitukan ga masalah," ujarnya. 

Saat disinggung ihwal jembatan penghubung Pantai Indah Kapuk II masuk dalam lahan tersebut Kelik enggan berkomentar lebih jauh. 

"Kalau mau umpamanya tidak eksekusi artinya mau kerjasama itung itungan duit sewanya berapa sebenarnya udah gada masalah, yang penting jangan nyerobot," tuntasnya. (JHN)

Berita Terkait

News Update