Jawab Replik JPU, Munarman: FPI Menolak Cara Kekerasan Termasuk Terorisme, Contohnya Mengecam Bom Bali 2002

Jumat 25 Mar 2022, 14:49 WIB
Munarman. (Foto: Ist).

Munarman. (Foto: Ist).

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," jelas JPU.

Lebih lanjut, JPU berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan termaktub dalam surat  tuntutan menunjukkan bila perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," beber JPU. (ardhi) 

Berita Terkait

News Update