Dalam Duplik, Munarman Singgung Pencopotan Nuel Ebenezer dari Jabatan Komisaris dan Menyebut Kasusnya Rekayasa Politik

Jumat 25 Mar 2022, 17:06 WIB
Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)

Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)

Pada kala itu, Immanuel Ebenezer meyakini jika terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bukanlah sebagai pelaku dugaan tindak pidana teroris, sebagaimana yang telah di dakwaan dalam perkara ini.

"Karena saya tidak punya keyakinan kawan saya sebagai terorisme," kata Immanuel saat hadir sebagai saksi meringankan (A de Charge) sidang Rabu (23/2/2022).

Argumen itu disampaikan Immanuel, dengan mengaitkan momen ketika kehadiran Presiden Joko Widodo saat acara Reuni 212 yang di gelar di Monas, Jakarta pada 2 Desember 2016 silam.

Pasalnya, lanjut Immanuel, apabila tuduhan teroris terhadap Munarman benar. Dia menilai jika Sekretaris FPI itu sudah menyerang Jokowi pada saat acara tersebut.

"Kedua kalo dia teroris, Jokowi yang saya dukung tidak ada lagi," ujar Immanuel.

Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat Munarman saat ini lebih berkaitan dengan masalah politik. Dia pun mengandaikan, apabila Jokowi tidak terpilih pada Pilpres 2019 lalu, dirinya lah yang bakal terjerat persoalan hukum.

"Saya pernah dizalimi seperti ini. Mungkin kalau Presiden bukan Jokowi saya bisa diadili di sini. Jangan sampai, jangan karena pandangan politik (Munarman) dihukum mati atau seumur hidup," tuturnya. (Ardhi) 

Berita Terkait
News Update