"Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop I Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," kata Eva.
Terbaru, ujar dia, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7, juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu, pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600," ujar dia.
"Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," sambungnya.
Akibat perbuatannya, jelas Eva, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHAP Tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 Tentang Perekeretaapian Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," tandas dia. (Cr 02)