Pada tahun 2019 Desa Sodong mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan. Berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan posyandu, pembangunan Paud hingga penyertaan modal BUMDes.
Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135. Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta. Namun, realisasinya hanya 15 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.
Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta. Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktf.
Akibat perbuatan Sukmajaya bersama Yogi Purnama Putra sebagaimana diuraikan JPU Kejari Pandeglang, keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 418 juta.
Usai mendengarkan putusan, JPU Kejari Pandeglang Tito Diksadrapa belum menyatakan sikap, dirinya akan melakukan komunikasi dengan pimpinannya terlebih dahulu.
"Pikir-pikir yang mulia," katanya. (haryono)