Sudah Empat Bulan Buron, Terpidana Narkoba Adami Bin Musa Masih Bebas Berkeliaran

Kamis 24 Mar 2022, 14:47 WIB
ilustrasi tahanan kabur.(poskota)

ilustrasi tahanan kabur.(poskota)

Yang terbaru, polisi sudah mengendus pelarian napi tersebut ke Riau. Dua orang yang diduga membantu pelariannya telah diamankan oleh Polda Riau.

Pelarian Adami bermula pada pukul 9.05 WIB. Saat itu, terdapat 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.

Dari narapidana tersebut salah satunya merupakan Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.

Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.

Atas kejadian ini pun petugas melaporkannya ke Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang yang saat itu dijabat oleh Nirwono Jatmokoadi. Setelah itu, Adami bin Musa pun dinyatakan melarikan diri.

Diketahui, Adami dijerat dengan pasal 114 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Dia dipidana selama 22 tahun 3 bulan. Pria 43 tahun itu diperkirakan bebas atau ekspirasi pada 9 Maret 2044.

Namun,  Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla Adami yang diadili pada 14 Juni 2017 dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-uandang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjatuhkan  hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.(muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update