Mahfud MD Tegaskan Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Tak Langgar Hukum dan Etika

Kamis 24 Mar 2022, 06:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: dok MUI)

Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: dok MUI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara mengenai rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

Rencana pernikahan keduanya menjadi perbincangan hangat di publik lantaran dianggap berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan di lingkungan yudikatif.

Menurut Mahfud, pernikahan ketua MK dengan dengan keluarga presiden tak akan melanggar hukum maupun etika. Oleh karenanya, Anwar Usman dan Idayati tetap bisa menjalani pernikahan tanpa tersandera anggapan pelanggaran hukum.

"Tak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik dari rencana ketua MK untuk menikah," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Mahfud berujar, menikah atau tidak menikah, seorang Ketua MK harus memiliki integritas.

Mantan Ketua MK itu mengatakan yang dipermasalahkan seharusnya orang yang tidak menikah, namun melakukan perbuatan zina.

"Mau menikah atau tidak menikah lagi, Ketua MK itu harus punya integritas. Yang harus dimasalahkan justru orang yang tidak menikah tapi berzina," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya menyarankan agar Anwar mundur dari jababannya tak hanya sebagai Ketua MK, tapi juga mundur sebagai hakim konstitusi setelah menikah dengan adik Jokowi.

"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu, tidak saja sebagai ketua, tetapi hakim konstitusi," kata Margarito saat, Selasa (22/3/2022).(*)

Berita Terkait

News Update