<div align="left"><p dir="ltr">Ketua Satgas Covid-19 Terbitkan SE Bebas Karantina Bagi PPLN, Berikut Aturan Lengkapnya<br></p></div>

Kamis 24 Mar 2022, 20:00 WIB
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerbitkan surat edaran (SE) untuk Warga Negara Indonesia dan Asing (WNI/WNA) boleh masuk Indonesia tanpa karantina, tetapi tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk (entry point). 

"Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan," terang Suharyanto dalam keterangannya diterima Kamis (24/3/2022).

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). SE ini bernomor  No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan 

Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito,  menjabarkan pengaturan PPLN tersebut.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.

 

Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. 

"Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR," tutur Wiku. 

Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah negara asal keberangkatan. 

Namun bagi  PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. “Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku.

PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan. 

Bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau fivaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. (johara)

Berita Terkait
News Update