ADVERTISEMENT

Wacana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemolog Ingatkan Pemerintah Harus Perhatikan Pengawasan di Jalan

Rabu, 23 Maret 2022 22:53 WIB

Share
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat divaksinasi. (Foto: rizal)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat divaksinasi. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik pada hari libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai booster mampu menjadi paramater prasyarat baru seiring dengan pemerintah yang mulai meniadakan hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik sejak 8 Maret lalu.

"Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen," kata Ma'ruf di Bandung dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres, Senin (22/3/2022).

Epidemolog Yunis Miko Wahyono menanggapi hal tersebut. Menurutnya hal tersebut dilakukan pemerintah untuk dapat meningkatkan vaksinasi booster di Indonesia yang masih rendah.

"Ya maksudnya untuk meningkatkan cakupan imunisasi booster karena masih rendah di Indonesia," ujarnya dikonfirmasi Rabu (23/3/2022).

Meski demikian, Miko menilai langkah yang dilakukan pemerintah juga baik untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19 yang parah.

"Tapi itu mungkin efektif pencegahan Covid berat. Jadi kalo ada yang terpapar yang sudah di booster akan cenderung lebih ringan dibandingkan kalau dia belum booster," jelasnya.

Namun, Miko menuturkan pemerintah juga harus memperhatikan pengawasan terkait wajib vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan mudik.

Sebab ketika berada di jalan, pengawasan terkait hal tersebut cenderung minim, bahkan bisa dibilang tidak ada.

"Yang dilakukan itu pengawasannya. Kan ga diperiksa di jalan-jalan. Ya mau diperiksa gimana. Itu yang masalahnya," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT