ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Tagih Janji Ridwan Kamil terkait Izin Pembuangan Sampah ke Nambo

Rabu, 23 Maret 2022 09:56 WIB

Share
Wali Kota Depok M.Idris. (foto: poskota/angga))
Wali Kota Depok M.Idris. (foto: poskota/angga))

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menagih janji pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait izin pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan dan Pemerosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyebut, hingga kini janji tersebut belum juga ditepati.

Dikatakan Idris, janji izin pembuangan sampah ke TPPAS tersebut dikatakan Ridwan Kamil pada awal Maret 2022.

“Kami minta dalam waktu dekat Pak Wakil Insya Allah ke sana bersama Pak Sekda. Karena implementasi ini terkait juga dengan Sekda. Kalau yang lainnya sudah enggak ada masalah, termasuk masalah biayanya sudah disepakati, tinggal operasinya saja,” ujar Idris kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Terpisah menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan untuk anggaran pembiayan pembuangan sampah ke Nambo Kabupaten Bogor telah disiapkan.

"Untuk biaya per ton Rp.125 ribu, tinggal dikali saja setiap hari Kota Depok membuang sampah hingga 350 ton lalu dikalikan 30 hari dan dikali 12 bulan dalam setahun,"ungkap Wakil Wali Kota Depok akrab disapa Bang IBH ini.

Tidak hanya anggaran saja, Pemerintah Kota Depok juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana kelengkapan untuk mengirim sampah ke Nambo.

"Untuk biaya sudah siap termasuk pengangkutnya truk sampahnya juga sudah disiapkan tinggal dari sananya saja," tuturnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT