ADVERTISEMENT

Hari Air Dunia ke 30, Air Tanah Tiada, Anak Cucu Merana 

Rabu, 23 Maret 2022 16:11 WIB

Share
Warga tengah menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan mandi cuci kakus (MCK). (ist)
Warga tengah menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan mandi cuci kakus (MCK). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tentu saja Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berpangku tangan. Sebagaimana diketahui bahwa pada peta zona konservasi air tanah Jakarta, beberapa wilayah di ibukota merupakan zona kritis, rawan, bahkan rusak, sehingga dibutuhkan upaya untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah.

Salah satu upaya terkini dalam pengendalian pemanfaatan air tanah adalah melalui konsep zona bebas air tanah, yaitu zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang intinya mengatur pemanfaatan air tanah bagi setiap pemilik/pengelola bangunan di Zona Bebas Air Tanah, dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih, berupa pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah kecuali untuk kegiatan dewatering.

Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria tersebut diwajibkan menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah. Pemilik/pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif.

Upaya konservasi air tanah bukan urusan pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas dan kuantitas sumber air tanah juga dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan air tanah di masa mendatang.

Selain itu, salah satu bentuk upaya mengurangi pemanfaatan air tanah Jakarta adalah dengan menggunakan air minum perpipaan seoptimal mungkin.  Walaupun saat ini disadari bahwa belum semua masyarakat terlayani air minum perpipaan, namun sudah ada perluasan jaringan air minum untuk dapat melayani masyarakat di DKI Jakarta. 

Selain air tanah, memanen air hujan dan mengolah air sungai juga dapat dijadikan alternatif. Untuk itu, upaya seperti membuat sumur resapan dan menjaga kebersihan sungai dari sampah dan limbah kimia perlu lebih digalakkan dan memerlukan dukungan masyarakat serta pelaku usaha. Selain tentunya, masyarakat dapat berperan menjadi pengguna air yang bijak. Mari lestarikan Air Tanah untuk masa depan kota Jakarta (OM).

 

Dr. Ir Oswar M. Mungkasa, MURP
Inisiator Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)
Mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang & Lingkungan Hidup

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Fernando Toga
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT