CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Pengendara sepeda motor Yamaha Mio dikendarai satu keluarga pasangan suami istri (Pasturi) dan dua anaknya alami kecelakaan lalu lintas di Jalur Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di Linkungan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Rabu (23/3/2022).
Motor bernopol A 6986 VH dikendarai Ma'ruf (32) membonceng keluargannya merupakan warga Linkungan Curug Kenari, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, bertabrakan dengan Yamaha Vixion bernopol A 5583 DU yang dikendarai Nawardi (42) warga Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Tabrakan maut ini mengakibatkan 3 dari 4 penumpang Yamaha Mio meninggal dunia. Korban Ma'ruf dan isterinya Lisah (28) meninggal dunia di rumah sakit, sedangkan anak Marsela Aliyana (7) meninggal dalam perjalanan, sementara si bungsu ME (3) mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang merenggut 3 nyawa dalam satu keluarga ini terjadi pada Senin (21/3) sekitar pukul 21:45 kemarin.
Dari hasil olah TKP, sebelum musibah terjadi, Mawardi yang mengendarai Yamaha Vixion berjalan dari arah Cilegon menuju Ciwandan.
Sesampainya di lokasi kejadian di jalan menanjak dari arah berlawanan di lajur yang sama melaju kendaraan Yamaha Mio yang dikendarai Ma'ruf membonceng isteri dan 2 anaknya.
"Karena Yamaha Mio berjalan pada lajur yang bukan semestinya mengakibatkan kedua motor terjadi serempetan," terang Kasatlantas kepada Poskota dikonfrimasi Rabu (23/3/2022).
Usai serempetan, Nawardi terjungkal disisi jalan setelah motor Yamaha Vixion yang dikendarainya menabrak trotoar, sementara pengendara Yamaha Mio beserta 3 penumpangnya terpental di tengah jalan.
"Tiga korban meninggal dunia mengalami luka pada bagian kepala yang diduga akibat benturan, sementara penumpang balita luka lecet pada bagian dahi. Untuk pengendara Yamaha Vixion mengalami luka memar pada bagian paha," kata Yusuf Dwi Admojo.
Atas musibah kecelakaan tersebut, Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak mengendarai kendaraan berlawanan arah dalam satu jalur.
Selain dilarang, mengendarai kendaraan berlawanan arah akan mengakibatkan laka lantas yang dapat merugikan pengendara itu sendiri ataupun orang lain.