ADVERTISEMENT

Awas Tindak Pidana Terorisme? Lindungi Keluarga Sejak Dini

Rabu, 23 Maret 2022 06:00 WIB

Share
Ilustrasi teroris. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi teroris. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TINDAK pidana terorisme di Indonesia hingga kini masih marak terjadi, ironisnya paham radikalisme ini tak hanya menghinggapi aktivitas keagamaan di masyarakat namun juga saat ini merambah ke dunia pendidikan hingga ke pemerintahan disusupi bibit-bibit aliran Jamaah Islamiyah (JI), wahabi dan salafi, HTI hingga paham yang terafliasi dengan ISIS atau paham-paham aliran Islam garis keras lainnya.

Hal tersebut dikatakan KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan Perguruan Tinggi kini paling rentan disusupi paham radikalisme dan tentunya berbahaya bagi keutuhan NKRI.

Terbaru, Tim Densus 88 menembak mati dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan Tim Densus 88 dipanggil Komnas HAM.

Tak hanya Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga bertindak menyelidiki kasus penembakan terduga teroris asal Sukoharjo tersebut.

Hasilnya, penembakan Densus 88 Antiteror kepada Sunardi yang telah berstatus sebagai tersangka ialah sesuai standart operational procedure (SOP).

Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan telah mengundang Densus 88 untuk memaparkan rincian kejadian.

Bahkan dia melihat langsung tempat kejadian untuk mendapatkan gambaran lengkap detik-detik penangkapan Sunardi dan dari hasil penyelidikan mereka menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan anggota (Densus 88) sudah sesuai dengan SOP dan protap (prosedur tetap).

Menurutnya Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap dengan menjebak, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat, apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya.

Dia juga memeriksa beberapa saksi dari masyarakat, antara lain pemilik rumah yang ditabrak mobil hingga pemilik mobil yang sempat diserempet akibat aksi kejar-kejaran antara Densus 88 dengan Sunardi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT