Ia pun menegaskan jika penertiban bukan untuk menghentikan pedagang untuk berjualan.
Pedagang masih tetap bisa berjualan dengan catatan di lapak atau kios di dalam lingkungan Pasar Rangkasbitung.
“Kami mengajak mereka untuk mengisi lapak dan kios yang ada di dalam pasar atau mereka bergabung dengan pasar Subuh, itu saja. Cuma kan mereka enggak mau, pengen melanggar aja (Berjualan) di trotoar,” jelas Orok. (Yusuf Permana)