Tersandung Kasus Narkoba, Keluarga Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi

Selasa 22 Mar 2022, 17:23 WIB
Muisi jazz Muhammad Fauzan Lubis saat berada di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Muisi jazz Muhammad Fauzan Lubis saat berada di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Barang bukti ganja itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

"Barang bukti ganja sebanyak 0,20 gram. Ditemukan juga kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Zulpan.

Atas kejadian itu, Fauzan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. (Pandi)

Muhammad Fauzan Lubis saat berada di Polres Metro Jakarta Barat. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update