Kritikus Kremlin Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan Rusia

Selasa 22 Mar 2022, 16:26 WIB
Navalny sedang menyuarakan pendapatnya di depan pendukungnya(sumber foto: @navalny/ Instagram)

Navalny sedang menyuarakan pendapatnya di depan pendukungnya(sumber foto: @navalny/ Instagram)

RUSIA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Rusia memutuskan Kritikus Rusia, Alexei Navalny bersalah penipuan skala besar, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya Navalny sudah menjalani setengah hukumannya di sebuah kamp penjara di timur Moskow, karena pelanggaran pembebasan bersyarat dengan tuduhan yang dia katakana untuk menggagalkan ambisi politiknya.

Jaksa telah meminta pengadilan untuk mengirimnya ke penjara dengan keamanan maksimum selama 13 tahun atas tuduhan penipuan dan penghinaan terhadap pengadilan.

Dilansir dari reuters.com, sebelumnya Navalny dipenjara tahun lalu Ketika dia kembali ke Rusia setelah menerima perawatan medis di Jerman, menyusul serangan racun yang diterima selama kunjungan ke Serbia tahun 2020 lalu. Dirinya menyalahkan Presiden Rusia, Vladimir Putin atas serangan tersebut.

Kremlin mengatakan tidak melihat bukti bahwa Navalny diracun dan menyangkal peran Rusia terkait serangan tersebut.

Setelah sidang pengadilan terakhir atas kasusnya pada 15 Maret, Navalny menantang melalui postingan di akun pribadi Instagram Nya.

“Jika hukuman penjara adalah harga hak asasi manusia saya mengatakan hal-hal yang perlu dikatakan… selama 113 tahun. Saya tidak akan meninggalkan kata-kata atau perbuatan saya.” Ungkap Navalny, dikutip dari reuters.com, Selasa.

Pihak berwenang Rusia telah menyebut Navalny dan para pendukungnya sebagai subversive yang bertekad untuk mengacaukan Rusia dengan dukungan dari Barat.

Gerakan oposisi Navalny telah diberi label “ekstremis” dan ditutup, meskipun begitu di sosial media pendukungnya terus mengekspresikan sikap politik mereka, termasuk penentangan terhadap intervensi militer Rusia di Ukraina.

Berita Terkait
News Update