ADVERTISEMENT

Alhamdulillah! Tidak Ada Lagi Daerah Level 4, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 4 April 2022,

Selasa, 22 Maret 2022 16:51 WIB

Share
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (foto Kemendagri)
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (foto Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalan keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022) menegaskan, kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan. "Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah," terang Safrizal. 

 

 

Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Padahal pada PPKM sebelumnya, masih terdapat 7 daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut. 

Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu pula dengan daerah yang masuk pada Level 1 sebanyak 6 daerah. Padahal sebelumnya tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 1. 

Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan berbagai kebijakan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022. Pada Level 1 misalnya, sejumlah aktivitas seperti di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah dapat beroperasi 100 persen. Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM Level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen kini menjadi 75 persen. 

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan Level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dapat dilakukan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO). 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT