ADVERTISEMENT

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haris Azhar: Minum Kopi, Sikat Gigi Pakai Pomade 

Senin, 21 Maret 2022 12:38 WIB

Share
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik . (foto: poskota/ adam)
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik . (foto: poskota/ adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik  Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2022).

Pantauan Poskota.co.id sekitar pukul 10.45 WIB, nampak Haris datang dengan menggunakan kemeja berwarna merah maroon dan putih ditemani kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat.

"Minum kopi, mandi pagi, sikat gigi, pakai pomade. Apa lagi?," terang Haris saat ditanya sejumlah awak media prihal kedatangannya tersebut.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan terkait penetapan status tersangka terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

"Iya, seperti yang saya bilang kemarin, keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Ungkap Zulpan, Haris dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) esok hari.

"(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujar dia.

Untuk diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam sekira pukul 21.00 WIB.

 

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT