"Biasanya kalau pokok perkara itu kemudian pembacaan gugatan, lalu replik, duplik itu lewat e-cort," tambahnya.
Setelah itu pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak, kemudian pemeriksaan saksi dari dan kesimpulan, lalu baru putusan.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuatu dengan harapan," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Ketua Perkumpulan Maha Bidin Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat secara resmi melakukan gugatan ke PTUN Serang terhadap Kepala BKD Banten, Komarudin.
Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022 tertanggal 11 Maret 2022.
Gugatan terhadap kepala BKD itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai ikut membuat kisruh polemik Sekda Banten beberapa waktu lalu. (luthfi)