"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting putusan sidang yang telah diputuskan Majelis, di mana antaranya terhadap kedua terdakwa tersebut yang anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas," jelasnya.
"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.
Terakhir, dari kasus ini, ia berharap ke depannya Polda Metro dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya. (Adam).