Soal Sisi Humanis dan SOP Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polda Metro Memberi Jawaban Tak Terduga

Sabtu 19 Mar 2022, 08:22 WIB
Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Suasana sidang Unlawful Killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting putusan sidang yang telah diputuskan Majelis, di mana antaranya terhadap kedua terdakwa tersebut yang anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas," jelasnya.

"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Terakhir, dari kasus ini, ia berharap ke depannya Polda Metro dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya. (Adam).
 

Berita Terkait

News Update